Menjalankan Syariat Islam di Indonesia: Tantangan dan Solusinya

Bagaimana Menjalankan Syariat Islam di Indonesia: Sebuah Tantangan bagi Tata Hukum dan Bernegara
Syariat Islam


Bagaimana Menjalankan Syariat Islam di Indonesia: Sebuah Tantangan bagi Tata Hukum dan Bernegara

Indonesia merupakan sebuah negara berdasarkan konstitusi yang berlaku secara universal, yaitu Pancasila. Namun, sejak awal pembentukannya, Indonesia telah dikenal sebagai negara yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana penerapan syariat Islam dalam tata hukum dan sistem bernegara Indonesia.

Penerapan syariat Islam di Indonesia memiliki sejarah panjang yang mencakup era Orde Lama hingga masa sekarang. Salah satu tokoh penting dalam sejarah tersebut adalah Zainuddin Ali, seorang cendekiawan Muslim dari Aceh yang memperjuangkan penerapan hukum Islam di Indonesia. Ia menjadi pelopor gerakan Islamis di Indonesia dan mendirikan Gema Insani Press pada tahun 1950-an, sebuah penerbitan yang fokus pada buku-buku keagamaan.

Meskipun ada upaya untuk menerapkan hukum atau peraturan berdasarkan syariat Islam di Indonesia, namun hal tersebut tidak selalu mudah. Ada banyak tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam menjalankan syariat Islam di tengah tata hukum dan sistem bernegara yang mengacu pada Pancasila. 

Oleh karena itu, peraturan pemerintah sering kali menjadi solusi untuk menyikapi isu-isu yang berkaitan dengan penerapan syariat Islam di Indonesia. Namun, walaupun begitu, terdapat pandangan yang mengkritik bahwa penggunaan peraturan pemerintah sebagai alat untuk menerapkan syariat Islam tidaklah cukup efektif dan dapat memunculkan konflik.

Aceh Darussalam merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara resmi menerapkan hukum Islam dalam sistem peradilan pidana. Namun, kedudukan hukum Islam di Indonesia selain Aceh masih seringkali diabaikan di era sekarang. Ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana tujuan mukallaf, yaitu menegakkan kebenaran dan melindungi umat, dapat dicapai melalui penerapan syariat Islam di Indonesia.

Agussalim Sitompul, seorang akademisi Muslim, berpendapat bahwa penerapan syariat Islam di Indonesia harus didasarkan pada pandangan yang inklusif terhadap agama-agama lain yang ada di Indonesia, seperti Kristen dan Konghucu. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kerjasama antara institusi negara dan masyarakat dalam menerapkan syariat Islam di Indonesia.

Sejarah kesultanan Islam di Indonesia juga memiliki pengaruh besar dalam penerapan syariat Islam di Indonesia. Keraton Yogyakarta adalah salah satu contoh dari masa kesultanan Islam di Indonesia yang telah menerapkan hukum Islam dalam sistem bernegara. Maka, dapat disimpulkan bahwa sejarah kesultanan Islam di Indonesia juga berperan dalam membentuk pemikiran tentang penerapan syariat Islam di Indonesia.

Setelah kemerdekaan, terdapat banyak tokoh Muslim yang memperjuangkan penerapan syariat Islam di Indonesia. Ahmad Suhelmi menjadi salah satu tokoh tersebut, dan ia menyuruh untuk melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan yang buruk. Namun, walaupun demikian, penerapan syariat Islam di Indonesia masih menjadi topik yang kontroversial.

Terdapat berbagai teori yang mencoba menjelaskan bagaimana penerapan syariat Islam dapat dilakukan di Indonesia secara efektif. Salah satunya adalah deligitimasi syariat, yaitu memisahkan hukum Islam dari aspek agama sehingga dapat diterapkan dalam tata hukum Indonesia. Namun, terdapat juga kritik yang mengatakan bahwa cara tersebut tidak dapat mempertahankan nilai-nilai moral yang terkandung dalam syariat Islam.

Dalam rangka menjalankan syariat Islam di Indonesia, penting untuk mempelajari ajaran Islam secara mendalam dan memahami prinsip-prinsip dasar dari syariat Islam itu sendiri. Ahli-ahli muslim seperti Amrullah Ahmad dan Ismail Sunny, serta Ahmad Wardi Muslich, memberikan pandangan tentang bagaimana menjalankan syariat Islam dengan mempelajari hadis, fiqh, dan sunnah. 

Kartosuwiryo adalah salah satu tokoh penting dalam sejarah penerapan syariat Islam di Indonesia. Ia merupakan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) pada tahun 1949 dan mendeklarasikan dirinya sebagai imam besar NII. Namun, pemerintah Indonesia saat itu tidak mengakui statusnya tersebut dan menangkapnya.

Bagaimana penerapan syariat Islam dapat dilakukan secara efektif di Indonesia masih menjadi topik yang perlu dibahas lebih lanjut. Utuk itu, diperlukan kerjasama antara institusi negara dan masyarakat untuk mencapai tujuan mukallaf. Selain itu, juga perlu dipertimbangkan bahwa pengalaman negara-negara lain yang menerapkan syariat Islam dapat menjadi bahan acuan dalam penerapan syariat Islam di Indonesia.

Dalam konteks Indonesia, keberadaan syariat Islam sebagai salah satu sumber hukum telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki kedudukan yang sama dengan sumber hukum lainnya di Indonesia. 

Namun, dalam kenyataannya, penerapan syariat Islam di Indonesia masih terbatas dan seringkali bersifat simbolis belaka. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih konkret dari pemerintah maupun masyarakat Indonesia dalam menjalankan syariat Islam di tengah tata hukum dan sistem bernegara yang mengacu pada Pancasila.

Peran ulama dan tokoh agama dalam menjalankan syariat Islam di Indonesia juga sangat penting. Mereka memiliki peran sebagai mediator yang dapat menyampaikan pandangan mereka kepada pemerintah dan masyarakat, serta memberikan pemahaman tentang ajaran Islam yang sebenarnya.

Seluruh umat Muslim Indonesia juga perlu memahami bahwa penerapan syariat Islam di Indonesia tidak selalu harus bersifat dogmatis atau ekstremis. Penerapan syariat Islam dapat dilakukan secara proporsional dan mengikuti perkembangan zaman dengan tetap mempertahankan nilai-nilai moral yang terkandung dalam syariat Islam itu sendiri.


Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, penerapan syariat Islam di Indonesia merupakan suatu tantangan bagi tata hukum dan sistem bernegara Indonesia yang mengacu pada Pancasila. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang konkret dari pemerintah maupun masyarakat untuk menjalankan syariat Islam dengan mengikuti prinsip-prinsip dasar syariat Islam itu sendiri dan tidak mengabaikan kerjasama antara institusi negara dan masyarakat.

The best of humanity is the one who is most beneficial to others. When someone has passed away, their deeds are severed except for three things: ongoing charity (Sadaqah Jariyah), beneficial knowledge, and a righteous child who prays for their parents.